Aksi SA dilakukan pada 26 Juli bulan lalu sekitar pukul 04.00 WITA pagi dan polisi berhasil meringkusnya Senin (8/8/2022) kemarin.
Dalam rilisnya kepada Korankaltim.com Selasa (9/8/2022) hari ini, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prsetiya melalui Plt Kabag Humas Iptu Mandiyono menjelaskan terkait penangkapan AS ini yang saat ini sudah ditahan di Mako Polres Bontang.
Disebutkan Yusep, AS membobol rumah warga di kawasan DI Pandjaitan dan berhasil menggasak emas 5 gram, telepon genggam dan sejumlah uang tunai. “Dia menemukan handphone tergeletak di dekat tempat tidur pemilik rumah. Sebelum kabur lewat pintu samping, dia juga membawa uang tunai dan emas,” jelas Yusep.
Pemilik rumah yang terbangun setelah kejadian langsung melaporkan peristiwa pembobolan rumahnya itu kepada polisi. Dua pekan berlalu, AS berhasil diringkus di Taman Adipura Jalan Piere Tandean, Bontang Kuala kemarin.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap AS terungkap kalau hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta keperluan lainnya. Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan dan dari informasi yang didapat aksi pencurian SA bukan kali pertama dilakukan.
Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk peradilan anak dimana AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur