Kemudian, setelah memastikan pemilik rumah ada, petugas langsung melalukan penggrebekan sekitar pukul 00.10 WITA dan mendapati seorang wanita yang mengaku bernama Resaa alias Eca.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu toples plastik kecil berisi ganja seberat 30 gram neto, satu timbangan digital, empat plastik klip pembungkus yang berada di bawa meja dalam kamar pelaku.
Tak lama petugas kembali menemuka satu toples kaca bening berisi ganja seberat 26 gram neto dan satu toples kaca bening berisi ganja seberat 11 gram neto serta satu toples kaca bening ukuran besar berisi ganja seberat 266 gram neto, yang ditemukan dalam lemari baju di kamar, bersama dengan barang bukti lain seperti satu unit handphone.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022) hari ini.
"Dari interogasi awal, jika pelaku ini mendapatkan barang tersebut (tanaman ganja) dari seseorang, yang dibeli secara online," tuturnya. "Iya, kalau asal barang kan rata-rata dari Medan," sambungnya.
Terkait peran pelaku hingga saat ini dari keterangan awal jika barang terlarang ini belum ada terjual. "Sementara dia masih sebagai pemilik saja, karena belum ada dijual sama sekali," imbuhnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan orang yang melakukan pemesanan barang tersebut. "Ini kami masih kembangkan lagi ya," singkatnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah