"Ini pengungkapan kasus curanmor dari bulan Mei sampai sekarang, dari 7 laporan di Polresta, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota, Para pelaku yang diamankan terbagi lima kelompok, dengan 7 lokasi di Samarinda," papar Ary.
Modus para pelaku menurut perwira tiga melati tersebut bermacam-macam, mulai yang mendorong motor tanpa dikunci setang, kunci tertinggal dan merusak rumah kunci kontak motor. "Jadi modus mereka macam-macam ya," katanya.
Motor hasil curian itu dijual ke beberapa daerah di wilayah Kaltim seperti ke Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan dan Samarinda. "Harga jualnya mulai dari Rp2 juta sampai Rp3 juta," jelas Ary lagi.
Keenam tersangka antara lain Fandi Akhmad berusia 33 tahun yang berperan sebagai pemetik alias pengambil motor, Andi Aziz berusia 54 tahun dan Andi Saputra berusia 26 tahun yang keduanya merupakan penadah. FAndi beraksi di tempat kejadian perkata (TKP) Gang An Noor Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, di sebuah home stay atau penginapan.
Setelah itu ada Nanda Herdianto berusia 24 yang jadi pencuri motor dan M Indra berusia 21 tahun sebagai penadah dengan TKP di Gang Warga RT 24, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Nanda Herdianto juga melakukan pencurian motor di Gang Papadaan RT 24 Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, sementara penadahnya adalah Yusuf Hamdani, berusia 48 tahun. "Jadi ada satu tersangka beraksi di dua TKP atas nama Nanda," jelas Ary.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun kurungan bui.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur