Sementara tiga yang ikut diringkus masing-masing Su yang berusia 29 tahun warga Kilometer 3 Bontang Barat, MA berusia 28 tahun dan YPP yang baru berusia 18 tahun, warga Sangatta, Kutai Timur.
Satresnarkoba Polres Bontang yang dipimpin Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang kepada Korankaltim.com menjelaskan, penangkapan keempat pengedar tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Saat proses penangkapan, petugas sempat terlibat kejar-kejaran dengan tersangka Su yang menggunakan mobil. Saat ditangkap Bontang Lestari, Su kabur naik mobil sampai akhirnya diberhentikan di kawasan Lok Tuan.
"Saat itu pula dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Selasa (2/8/2022) siang tadi.
Petugas menemukan timbangan digital dan ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba dengan seorang wanita berinisial ID. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Bontang bergerak cepat, melakukan pengejaran terhadap ID yang diketahui tengah berada di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.
Di kamar hotel itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bontang bahkan mendapati dua pria yaitu YPP dan MA di parkiran hotel. Melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan, keduanya pun diperiksa. Saat digeledah, YPP berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuang narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket atau sekira 5 gram.
"Sabu dilempar tak jauh dari mobil jenis Ayla KT 1303 RR miliknya. Mereka akhirnya kami ringkus juga, dengan barang bukti narkoba 1 poket besar itu,” sebut Yusep lagi.
Sebelum digelandang ke Mapolres Bontang, ketiganya yakni ID, YPP dan MA melakukan pesta sabu di kamar tersebut.
Kini keempatnya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis : Romi Ali Darmawan
Editor: Aspian Nur