JH dan S saat ini harus berpindah tidur dulu di sel Mapolsek Balikpapan Utara setelah ditangkap anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara pada Kamis (21/7/2022) tengah pekan lalu di kediaman mereka kawasan Kampung Timur Balikpapan Utara.
Aksi pencurian sendiri mereka lakukan satu bulan lalu, tepatnya pada 22 Juni, dimana JH dan S berhasil membawa lari uang tunai Rp30 juta dan perhiasan emas seberat 200 gram dimana uang yang didapatkan digunakan untuk berfoya-foya di luar kota.
Aksi pencurian dilakukan JH di toko bangunan Jalan Soekarno Hatta RT 16 Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah dan disana JH sudah lima tahun bekerja. Wajar kalau akhirnya pria itu paham betul seluk beluk tempat barang berharga milik bosnya tersimpan.
"JH bekerja di toko bangunan itu, kemudian dia menggunakan kunci duplikat untuk mengambil barang berharga milik majikannya,"ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budi saat rilis pers Bersama media di Mapolresta Balikpapan Selasa (26/7/2022) siang tadi.
Pemilik toko yang uang dan barangnya dicuri melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan penyelidikan. Rupanya usai mendapatkan rampasan perhiasan dan uang tunai puluhan juta rupiah, pasangan suami istri kabur ke luar daerah.
"Istrinya (S) bertugas membelanjakan uang tunai dan perhiasan. Perhiasan ada yang digadai dapat Rp30 juta, ada juga yang dibelikan emas selanjutnya dibelikan barang rumah tangga. Untuk menghindari kejaran petugas mereka pergi ke luar kota," sebut Eko lagi.
Samarinda, Bontang, Berau hingga ke Pulau Sulawesi jadi tujuan JH dan S menghabiskan uang yang mereka dapatkan dengan cara tidak halal itu. "Hari Kamis lalu kami mendapatkan informasi mereka sudah di Balikpapan kemudian tim opsnal melakukan pencarian dan berhasil kami amankan di kos-kosan di Kampung Timur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur