Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto menceritakan kronologis pencurian hingga menangkap pencuri dan penadahnya itu saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (25/7/2022) hari ini.
Saat itu sepeda Ade diparkir depan teras rumah tanpa di kunci setang yang membuat Nanda memanfaatkan situasi sekitar yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Nanda mendorong motor dan setelah itu membongkar kabel kontak. "Dia dorong motornya, setelah aman baru dibongkar kabel kunci kontaknya dan kemudian menyalakan motor setelah itu kabur," jelas Noordhianto.
Setelah berhasil membawa kabur motor itu, Nanda langsung menjualnya hari itu juga.
Sementara Ade terkejut saat keluar rumah tak melihat motornya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. "Setelah dapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti," ujar Noordhianto.
Hari Jumat (22/7/2022) atau 12 hari setelah aksi pencurian yang dilakukannya, Nanda Herdianto yang berusia 24 tahun berhasil diamankan di kediamannya, tak jauh dari lokasi ia mencuri motor Ade.
Dari keterangan Nanda diketahui motor curian itu sudah dijualnya seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang dikenalnya. Atas informasi dari Nanda dilakukan pengembangan kepada si pembeli yang ternyata adalah Indra Jaya.
Jam sebelas malam, pemuda 21 tahun itu disambangi polisi kawasan Anang Hasyim, Samarinda Ulu, tepatnya di sebuah guest house. Indra yang disangkakan sebagai penadah barang curian diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dari Nanda.
"Kami amankan keduanya, baik pelaku pencurian maupun penadahnya," sebut Noordhianto. Saat ini polisi masih mendalami terkait berapa lama dan sudah berapa kali Nanda beraksi.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur