Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini terungkap setelah korban kabur ke rumah neneknya di kawasan Sungai Pinang pada Kamis (21/7/2022) lalu. Di situlah korban mengungkapkan apa yang dialaminya selama ini.
Nenek korban yang berang kemudian melapor ke Polsek Samarinda Kota.
"Jadi, kurang lebih selama tujuh tahun korban disetubuhi ayah kandungnya, dari usianya 9 tahun sampai sekarang 16 tahun. Selama perbuatan itu disertai dengan ancaman dan kekerasan, termasuk sang ibu yang juga mendapatkan ancaman dari pelaku," ungkapnya, Senin (25/7/2022)
Ancaman pelaku terhadap istri dan anaknya beragam. Mulai dari hendak membunuh, menceraikan hingga membakar rumah yang mereka tempati di kawasan Sambutan.
"Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Sambutan, yang kemudian korban pun dilakukan visum sebagai bukti," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah