Perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU dengan perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, menghadirkan 11 saksi.
Dua di antaranya merupakan petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yakni Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dan Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan.
Dalam persidangan, kedua saksi mengaku sempat menerima uang dari terdakwa AGM sebesar Rp50 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek pada medio 2021 lalu.
“Betul (pernah menerima uang), seingat saya itu diberikan Pak Gafur pada Maret 2021, yang dititipkan beliau melalui sopirnya dan dibungkus dalam kresek hitam. Tapi itu saya tidak meminta pak,” tutur Andi Arief yang hadir dalam persidangan daring.
Kendati begitu, Andi Arief menegaskan bahwa uang tersebut diberikan terdakwa AGM untuk membantu para kader Demokrat yang banyak terjangkit wabah Covid-19.
“Waktu itu Covid-19 banyak menjangkit kader Demokrat, mungkin ada sekitar 70-an yang terkena. Bahkan ada sekitar 4 yang meninggal. Pak Gafur memberikan itu (uang) untuk membantu, tentu saya tidak tanyakan lagi,” jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh oleh Majelis Hakim, kenapa dana bantuan Rp50 juta itu tidak langsung diserahkan AGM melalui lembaga kepartaian, Andi Arief pun menyanggah bahwa bantuan sejatinya tidak harus melalui satu pintu.
“Bantuan memang bisa dilakukan secara langsung (ke partai), tapi itu bukan sesuatu hal yang saklek hanya satu pintu yang mulia,” jawabnya.
Selain itu, dalam persidangan pula Andi Arief menekankan kalau uang yang diserahkan AGM tersebut tidak tersangkut soal kontestasi Musda Kaltim, ataupun sebagai pelicin.
“Tidak ada yang mulia, karena yang bersangkutan (AGM) saat itu mengantongi 8 suara (dukungan dalam kontestasi Musda Kaltim),” tambahnya.
Sementara, Jemmy Setiawan pun mengaku menerima uang senilai Rp50 juta dari AGM sekira pertengahan 2021 di Jakarta.
“Waktu itu saya sedang sakit, kemudian ditelepon (AGM) untuk bertemu. Saya bilang, adinda (AGM) berapa lama di Jakarta, kalau lama kita bisa jumpa,” tutur Jemmy.
Dalam percakapan telepon keduanya itu, dijelaskan Jemmy, AGM tidak mengetahui pasti berada di Jakarta berapa lama. Kemudian pada keesokan harinya, Jemmy dikejutkan dengan titipan sebuah kantong kresek berisi uang Rp50 juta.
“Kresek itu diberikan pembantu saya, habis dititipi orang (sopir AGM). Terus saya suruh kejar, dipanggil dulu orangnya ternyata sopirnya. Terus saya tanya, ini uang untuk apa. Dia (sopir AGM) bilang cuma disuruh untuk mengasih ke saya,” bebernya.
Setelah mengetahui uang Rp50 juta itu diberikan oleh AGM, seketika Jemmy langsung mengambil ponselnya dan segera menghubungi mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu.
“Di telepon dia tanya sudah terima kah. Saya bilang sudah, tapi buat apa. Dia bilang itu bantuan, dan doain saya cepat sembuh. Karena memang saat itu saya lagi sakit,” tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua elit Partai Demokrat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota menskors persidangan.
Giat peradilan dilanjutkan kembali pada Rabu malam tadi, untuk melanjutkan pemeriksaan kepada saksi lainnya.
Penulis: */Faishal Ays
Editor: Supiansyah