Hal itu diketahui setelah Uli dan Paci ditangkap polisi Minggu (10/7/2022) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA. Dari keduanya polisi menyita 514 gram bruto sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis bersama media Jumat (15/7/2022) hari ini menjelaskan hal tersebut. Kronologis pengungkapan bermula dari informasi yang telah dihimpun oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, jika akan ada kiriman sabu-sabu dari Nunukan yang dibawa dua pria.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, bekerjasama dengan Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Pandjaitan (eks Jalan Kesejahteraan), dua pelaku berhasil diamankan, tepat di depan Polsek saat melakukan pemeriksaan," ungkap Ary Fadli. "Jadi barang itu dibawa pelaku melalui jalur darat dari Nunukan ke Samarinda menggunakan kendaraan sewaan," sambungnya.
Uli dan Paci diminta untuk mengambil sabu-sabu di Pulau Rumput Laut Sebatik atas suruhan anak dari Paci sendiri, yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO).
"Anak Paci itu meminta bapaknya mengambil barang dari seseorang di Sebatik, Nunukan bersama dengan rekannya yakni SF pria asal Kendari, setelah itu barang dibawa ke Samarinda, untuk diedarkan," bebernya.
Dugaan kuat barang ini berasal dari Malaysia dan mereka merupakan jaringan internasional. "Anaknya ini yang mengendalikan dan ayah sama temannya diminta untuk mengantarkan barang itu (sabu)," pungkas Ary.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur