Dari tangan pria asal Tuban, Jawa Timur tersebut, polisi menyita 17 poket sabu-sabu ukuran kecil siap jual dengan total 7,9 gram brutto yang disimpan di sebuah dompet kecil di dalam bantal, serta satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu.
"Dari hasil menyelidikan kami, dia ini tidak sendirian menjual sabu-sabu, melainkan bersama dengan anak tirinya, tetapi mereka tidak tinggal satu rumah," ungkap Dikonfirmasi terkait ungkapan tersebut, Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Setriadi, Senin (11/7/2022) hari ini.
Kemudian, pihaknya pun langsung mengamankan anak tiri Abdurrahman yakni Faisal Tanjung (34) tak jauh dari kediaman ayah tirinya.
Dari Faisal, petugas mengamankan 22 poket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan 11,18 gram brutto dari dalam dompet kecil di bawah kasur dalam kamarnya serta uang tunai Rp500 ribu.
Dari hasil interogasi awal, ayah dan anak ini telah menggeluti bisnis haram tersebut tiga bulan terakhir. Yang mana mereka membeli dari seseorang di kawasan perkotaan di Samarinda, setelah itu menjualnya dengan poketan kecil-kecil di wilayah kediaman mereka masing-masing, dengan mematok harga Rp100-150 ribu per poketnya.
"Sasarannya pekerja kapal dekat rumah mereka dan saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram ini," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah