"Sampai dengan Juli 2022, sudah 147 napi telah kami bebaskan karena mendapatkan program asimilasi di rumah," ujar Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Agus menyebutkan jumlah tersebut terbanyak dalam pelaksanaan asimilasi di rumah untuk Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Dalam prosesnya Lapas Kelas II A Tenggarong bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda dalam proses assessment atau penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan pengawasan nya. Selain itu juga mengoptimalkan peran wali pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong.
"Hal ini saya lakukan karena tidak ingin WBP sekedar mendapatkan hak nya saja melainkan ada kewajiban yang juga harus terpenuhi selama menjadi WBP," terang Agus.
Dalam arahannya juga, Agus menegaskan bahwa asimilasi yang diperoleh oleh WBP agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum lagi.
"Karena jika hal tersebut terjadi, program asimilasi nya akan dicabut dan akan dikembalikan ke lapas," ungkap Agus.
Agus menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan program asimilasi ini tidak dipungut biaya dan pihaknya akan menindak tegas jika dikemudian hari mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) dalam program ini.
"Masyarakat dapat melaporkan aduan atau informasi ini langsung ke kontak saya maupun unit layanan pengaduan yang tertera," pungkasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah