Dikonfirmasi terkait bagaimana awal mula peristiwa tersebut, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi mengatakan jika sebelum kejadian, pelaku pasca bebas langsung memantau situasi rumah sekaligus warung korban.
"Jadi selama dua hari itu, pelaku ini memantau situasi rumah maupun warung korban, untuk mencari keberadaan Yusrani (43) yang menjadi korban penikaman dan Jufri (39) yang merupakan adik dari Yusrani," ungkapnya.
Hal itu terjadi karena pelaku dendam. Pasalnya, pelaku tersebut sebelumnya pernah melakukan pembunuhan di TKP yang sama.
"Saat itu korbannya teman masa kecil Jufri dan Yusrani. Di mana waktu itu Jufri juga pernah kena tikam dan koma, tetapi dia sembuh. Pelaku ini ternyata masih dendam setelah keluar penjara pasca divonis makanya langsung mencari Jufri dan Yusrani," terangnya.
Nah, begitu melihat Yusrani dan Jufri, Amirullah langsung mengeluarkan badik, yang diselipkan di pinggangnya.
"Ketika melihat Jufri pelaku langsung tarik badik sambil berteriak 'ku bunuh kamu, sampai kamu naik ke rumah', dia bilang begitu sama Jufri dan Yusrani," bebernya.
Hingga akhirnya, Jufri dan Yusrani serta kedua anaknya yakni Arbain dan Yusril langsung mengambil parang.
"Dari video itu terlihat pelaku menyerang Jufri, dan Yusrani datang membantu. Dia (korban) mengejar dengan mengayunkan parang, tetapi lepas, dibalas sama pelaku, terjatuh langsung ditikam paha kanannya sampai kena urat besar dan terjadi pendarahan hebat dan perut sebelah kiri," katanya.
"Setelah itu pelaku kabur dan dikejar Jufri, Arbain dan Yusril, sampai menyeberang sungai. Tetapi, berhasil diamankan warga dan anggota dan dia (pelaku) langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka sabetan di dada," sambungnya.
Baik korban maupun pelaku saat itu langsung dilarikan ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) untuk menjalani perawatan.
"Untuk pelaku mengalami luka di dada saja tidak terlalu parah dan masih sadar, sedangkan Yusrani kritis karena mengalami pendarahan akibat dua tikaman. Sekitar pukul 23.00 WITA tadi malam operasi, tetapi Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 05.00 WITA korban (Yusrani) meninggal dunia," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan satu bilah badik dan satu unit sepeda motor, sebagai sarana pelaku mendatangi korban.
"Jadi, untuk pasal yang dikenakan sementara, yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah