Hingga pada Jumat (1/7/2022) pukul 23.00 WITA, petugas mendapatkan informasi jika pelaku ada di Jl Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
"Jadi, memang pelaku ini sudah lama kami intai dan saat ketemu langsung kami amankan. Saat itu pelaku ini berboncengan naik motor dan melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil kami amankan atas nama Rahman (37), sedangkan satu pelaku kabur (belum diketahui indentitasnya)," ungkapnya Senin (4/7/2022) hari ini.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku satu poket sabu-sabu seberat 1,77 gram bruto dari genggaman pelaku," sambungnya.
Lanjut kata Purwanto, dari hasil interogasi yang dilakukan jika barang haram ini diperoleh dari seseorang bernama Asminandar alias Nandan (48), kemudian dilalakukan pengembangan ke kediaman Nandan di Jl Sultan Alimuddin, RT.031, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ili.
"Di sana kami mengamankan pria (Nandan) yang dimaksud, bersama dengan barang bukti satu unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi serta uang tunai Rp 10 juta, diduga hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
Dan tambah Purwanto berdasarkan pengakuan Nandan, jika barang ini diperoleh dari pelaku berinisial RN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya, Nandan ini residivis dan dia ngakunya barang (sabu-sabu) itu diperoleh dari RN," imbuhnya.
Disinggung soal peran masing-masing pelaku, Purwanto menyebutkan sebagai penyimpan dan pengedar.
"Kalau peran pelaku yang amankan ini penyimpan dan pengedar, ya masuk dalam jaringan, satunya residivis kalau pelaku lainnya pemain baru," tegasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah