Kepala Dishub Kutai Kartanegara Junaidi melalui Sub Koordinator Bimbingan Keselamatan Abror Sungudi kepada Korankaltim.com menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan ketertiban di jalan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terutama para pemilik juga pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang yang mempunyai kewajiban yaitu memiliki SIM, STNK maupun kewajiban untuk melaksanakan uji berkala atau kir.
“Karena dengan melakukan uji berkala atau kir berarti kendaraan tersebut sudah dikatakan laik jalan, sehingga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara juga lebih terjamin karena uji berkala/kir ini dilaksanakan setiap 6 bulan sekali,” kata Abror disela kegiatan Kamis (30/6/2022) siang tadi.
Kegiatan razia kali ini sifatnya adalah sosialisasi dan imbauan sehingga belum ada tindakan penilangan bagi pengemudi yang melanggar aturan. Dan khusus untuk kendaraan truk yang mengangkut muatan barang baik hasil kebun maupun kebutuhan pokok lainnya maka diharapkan untuk tidak memuat melebihi kelas jalan yang ada atau over loading yaitu beban maksimal 8 ton.
“Kalau over loading berpotensi pada kondisi jalan menjadi rusak. Kalau jalan menjadi rusak tentunya tingkat keselamatan, kenyamanan dan pergerakan arus transportasi pun akan terganggu,” ungkapnya.
Ada 70 kendaraan angkutan barang baik mobil jenis pick up dan truk yang terjaring dalam razia ini dan sebagian besar pelanggaran adalah uji berkala/kir.
“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan di kecamatan-kecamatan khususnya pada jalan kabupaten dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pemilik pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang betapa pentingnya melaksanakan uji berkala/kir,” tegas Abror.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur