Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandungnya, jika anak gadisnya ini telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Setelah mendapatkan laporan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi, pelaku pun diamankan pada Senin (27/6/2022) di kediamannya.
"Setelah cukup bukti dan hasil visum, pelaku langsung kami amankan di rumahnya," tuturnya Selasa (28/6/2022) hari ini.
Terungkapnya hal ini berawal saat korban memberitahu kepada tantenya, jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Dan sang tante pun langsung memberitahu kepada ibu korban.
"Setelah tahu ibunya datang dan melapor ke kami, terkait perbuatan tindak asusila yang dilakukan oleh suaminya terhadap anaknya," ujarnya.
Untuk modus pelaku sendiri, saat itu korban sedang berbaring di ruang tamu sambil menonton TV, kemudian pelaku melihat korban dan menarik tangan korban dan membawa ke dalam kamar.
"Saat itu tidak ada siapa-siapa di rumahnya, hanya ada neneknya yang sedang sakit stroke," ucap Teguh.
Setelah itu, pelaku pun membaringkan anak tirinya itu di tempat tidur, kemudian melucuti pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban.
"Jadi, saat itu korban sempat melawan, tetapi tenaga pelaku lebih besar, dan pelaku juga membekap mulut korban dengan tangan supaya tidak berteriak," terangnya.
Lanjut kata teguh, berdasarkan pengakuan pelaku, jika ia hanya ingin mengecek kemaluan korban, karena curiga anak tirinya itu telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan orang lain.
"Bilangnya mau ngecek saja dan sambil memegang kemaluan korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah