Aksi pria cabul itu pun jadi viral dan belakangan diketahui terjadi pukul 13.20 WITA di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Wanita yang merasa dilecehkan oleh aksi pria itu pun melapor ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.
Hasilnya, dari plat motor yang dikendarai pria itu diketahui pengendaranya adalah TR, pria berusia 45 tahun.
"Iya, videonya sempat viral dan korbannya melapor kemudian kami langsung menindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Jumat (17/6/2022) hari ini.
TR diamankan di kediamannya kawasan Samarinda Seberang, Kamis (16/6/2022) kemarin. "Aksinya itu sudah yang ketiga kali, selain di Bung Tomo pernah dilakukan di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Harun Nafsi. Alasan TR melakukan itu karena spontan saja," ungkap Ary.
TR mengakui kalau perbuatannya itu dilakukan spontan. "Ya, spontan saja saya begitu, tidak tahu juga kenapa saya melakukan itu," ungkap ayah tiga anak tersebut.
TR mengungkapkan dirinya pernah menikah dan memiliki tiga anak, tetapi bercerai. "Iya sudah cerai, ini sudah 10 tahun duda," singkatnya.
Atas perbuatannya TR dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur