Kebakaran di Jalan Untung Suropati, Polisi Tetapkan Pemilik Rumah Sebagai Tersangka Penimbun Solar Subsidi
1 menit baca947 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Polisi menetapkan pemilik solar subsidi yang ditemukan di lokasi kebakaran, di Jl Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, sebagai tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan tersangka merupakan pemilik rumah dan warung makan yang terbakar pada Senin (13/6/2022) lalu. Pemilik rumah itu diketahui adalah M (48).










