"Kalau operasi patuh sebelumnya ada sanksi tilang, tahun ini diupayakan imbaun dan teguran, selama itu tidak rawan kecelakaan, termasuk dengan yang kasat mata, tentu akan kami tindak dengan penilangan," ujar Gulo.
Untuk teknis penindakan sendiri tidak dengan razia besar-besaran melainkan dengan mobile. "Teknisnya secara mobile saja," imbuhnya.
Untuk penindakan sendiri dengan metode E-Tilang berbeda dengan E-TLE. "Untuk E-TLE masih dalam tahap pembangunan, karena sudah ada persiapan untuk dibangun gedung e-TLE di Polres. Selain itu penerapannya kan perlu waktu, karena pengiriman surat tilang harus koordinasi dengan Direktorat, walaupun sarana dan prasarana sudah oke, tetapi ini kan tidak sebatas menangkap foto pelanggaran pengendara, melainkan bagaimana membangun pengiriman surat tilang dan bagaimana mereka membayar dendanya," papar Gulo.
Sementara untuk E-Tilang denda bisa dibayar lewat bank manapun dan telah diterapkan secara maksimal. "Kalau E-Tilang sudah dilakukan, untuk E-TLE ya kami masih perlu waktu penerapannya," pungkas Gulo.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur