Empat lokasi itu diantaranya di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 21 RT 41 Karang Joang Balikpapan Utara, Jalan Bukit Sion Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota, Gunung Malang Balikpapan Selatan serta di parkiran dekat kantor Koramil Balikpapan Utara. Aksinya MJ dilakukan sejak medio April hingga Juni 2022 ini.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budi menyebut modus operandi yang dilakukan Wanita itu yaitu berkeliling ke lokasi banyak kendaraan sepeda motor lalu mencari kunci kontak yang tertinggal.
Agar tidak dicurigai, MJ kerap membawa anak yang masih balita saat beraksi.
"Ibu ini kalau pagi maupun siang biasanya terlihat di Simpang Muara Rapak berkeliling sambil memantau, kalau ada motor kunci tertinggal lalu dia ambil. Dia beraksi bersama anaknya yang diincar motor yang kuncinya tertinggal saja," jelas Eko kepada Korankaltim.com Selasa (14/6/2022) hari ini.
Dari tangan MJ polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy merah KT 6684 KC, Honda Spacy hitam KT 3781 YF , Honda Revo hitam KT 3129 ZD dan Yamaha Jupiter KT 3776 RH. "Sepeda motor belum sempat dijual dan berdasarkan keterangan dari tersangka tidak ada pelaku lain, dia pelaku tunggal," paparnya.
MJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur