"Hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba," ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres conference di Mapolresta Balikpapan Selasa (14/6/2022) siang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam, di mana ketika itu pemilik rumah tengah beristirahat tidur malam.
SK seorang diri nekat memanjat rumah di lantai dua. Ketika itu korban tengah tidur lelap, pelaku pun leluasa menyatroni barang berharga seperti ponsel pintar sebanyak tiga unit.
"TKP di jalan Jenderal sudirman RT 3 Klandasan Ulu Balikpapan Kota kejadian pada Minggu (12/6/2022). Pelaku sengaja menaiki lantai atas rumah korban yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci. Sehingga pada saat itu korban sedang tidur lalu pelaku mengambil tiga unit HP," paparnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebanyak Rp2,7 juta.
Rupanya di kawasan itu kerap terjadi aksi pencurian dengan pemberatan. "Sudah beberapa kali terjadi kejadian pencurian di kawasan itu, pada saat kemarin dilaporkan pencurian HP kami melakukan lidik dan pelaku kami amankan di rumahnya," tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah