Dari informasi inilah petugas melakukan penyelidikan, dengan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.
Pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 20.30 WITA, terlihat dua orang laki-laki yang dicurigai, masuk ke dalam gang, yang mana keduanya masing-masing mengendarai sepeda motor yakni Beat KT 5819 IN warna biru dan N-Max KT 3180 FN warna hitam.
Kemudian, kedua laki-laki yang dicurigai itu pun langsung diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan. Dimana mereka mengaku bernama Najamuddin alias Hengky (32) dan Kamal (37).
"Saat kami geledah ditemukan satu gumpalan lakban warna hitam, yang saat dibuka berisi satu poket sabu-sabu seberat 49,49 gram bruto. Ini kami temukan di dashboard motor pelaku bernama Kamal," ungkap Kasat Resnarkorba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko, Rabu (1/6/2022).
Nah, dari interogasi awal, Kamal mendapatkan barang haram ini dari seseorang bernama Rudi (39). Petugas langsung mengembangkan ke orang yang disebutkan tersebut.
"Kami langsung amankan Rudi ini dikawasan jalan Gerilya. Dari pengakuan Rudi barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SG (DPO)," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, barang haram itu rencana akan dijual ke seseorang berinisial HR (DPO).
"Untuk peran Hengky sendiri sebagai perantara jual-beli sabu-sabu, antara HR dan Kamal," tandasnya.
Dan saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait dua orang pelaku yakni terkait asal barang serta tujuan barang haram tersebut.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah