"Mbak Lilis sebenarnya dari awal berharap bisa dinikahi resmi, diakui negara, tetapi dengan adanya kasus ini Mbak Lilis berharap oknum polisi itu bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Rina Zainun Ketua TRC PPA Kaltim.
TRC PPA memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisian Polresta Samarinda yang menerima pengaduan dan memproses kasus tersebut.
"Itu artinya pernikahan siri itu benar adanya antara Mbak Lilis dengan oknum polisi itu dan bukti-bukti sudah diserahkan dan saksi-saksi sudah diperiksa. Kami tinggal menunggu sampai dimana penyelidikan kepolisian, terkait sanksi kode etik yang dilanggar tersebut," ujarnya Rina lagi.
TRC PPA berpesan terkait kasus ini, meski pun hanya pernikahan siri tetapi ini sah didepan agama, meski tidak terdaftar di negara.
"Jangan menganggap pernikahan siri itu gampang, main tinggal saja, itu sama saja melecehkan," tegas Rina.
TRC PPA menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, untuk diproses secara adil.
Diberitakan sebelumnya, Lilis melapor ke Polresta Samarinda Senin (30/5/2022) kemarin siang. "Saya sakit hati ditelantarkan berbulan-bulan begitu saja dengan dia. Padahal dia sudah menikahi saya meski secara siri," kata Lilis kepada media ini kemarin.
Lilis yang merupakan seorang janda beranak lima mau dinikahi pria 25 tahun itu secara siri karena tak mau menjadi istri simpanan atau selingkuhan.
Keduanya menikah pada Januari 2022 tanpa dihadiri orangtua IR yang tak merestui. Hanya sejumlah kerabat dan keluarga yang mengetahui pernikahan itu.
Hanya saja tak berapa lama setelah pernikahan itu sikap IR berubah drastic, jarang pulang ke rumah hingga akhirnya benar-benar meninggalkan dirinya, hal mana yang menjadi alasan Lilis melaporkan kepada Polresta Samarinda.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur