"Awal permasalahan ini kami menerima pengakuan dari pelapor (Lilis) dan telah kami terima untuk ditindaklanjuti. Ini juga sudah kami tembuskan ke Polda Kaltim," ujar Marsidi.
"Kami minta untuk mempercayakan kasus ini sepenuhnya ke kami, kami tidak akan tebang pilih, yang bersalah ya kami proses," tegasnya.
Pelapor maupun terlapor pun telah dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi dari kedua belah pihak. "Tetapi, ini masih terus berproses, setelah selesai akan disidangkan," paparnya.
Sebelum diproses, kedua belah pihak dimediasi tetapi tidak menemukan jalan keluar. "Dari awal kan sudah kami kawal dan sempat dimediasi, tetapi tidak ada titik temunya, makanya kami ambil ahli untuk diproses. Disini pula saya tegaskan, jika karena terlapor ini merupakan anggota Polri, sesuai profesinya dia telah melanggar kode etik," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur