Setelah mendapat informasi kalau di Gang 10 tersebut tersebut sering terjadi bisnis barang haram, polisi bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (27/5/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari Kawasan itu akhirnya ditangkaplah Jojon yang berusia 36 tahun saat berjalan kaki masuk ke dalam gang.
"Saat itu kami mencurigai seorang pria masuk berjalan kaki ke dalam gang, kemudian kami amankan dan saat digeledah ditemukan sebuah bungkusan permen terjatuh di tanah yang ternyata dibuang pria itu. Ketika dibuka berisi satu poket sabu-sabu, yang terbalut tissue seberat 29,59 gram bruto," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko kepada Korankaltim.com Senin (30/5/2022) hari ini.
"Jojon katanya mau mengantar pesanan barang berupa sabu itu tetapi keburu kami amankan," sambungnya.
Dari interogasi terhadap Jojon diketahui kristal putih tersebut didapatkanya dari Imbo.
Polisi pun melakukan pengembangan kasus ini dengan mendatangi sebuah kos yang ditempati Jojon, tak jauh dari lokasi awal ditangkapnya Jojon dimana disana ada Imbo, pria yang berusia sama dengan Jojon. Dari pengakuan Imbo diketahui sabu itu diperolehnya dari pria berinisial RO yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Waktu kami kesana ada Imbo sedang menunggu pembayaran di kos Jojon dan sebagai upah mengantar Jojon mau diberi uang Rp2 juta. Kalau untuk harga penjualan sabu-sabu 1 gram itu seharga Rp1,1 juta, ya dikalikan saja kalau 29,59 gram," papar Darwoko.
Jojon dan Imbo merupakan teman dan Imbo sendiri jaringan dari RO dimana peran keduanya merupakan penjual.
"RO ini yang masih kami cari, asal barang yang ditemukan dari Jojon dan Imbo, karena saat kami cek ke rumahnya tidak ada, dia sudah kabur," tutup Darwoko.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur