Nina ditangkap Kamis (19/5/2022) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA di di Jalan Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan, setelah sebelumnya polisi menerima informasi kalau kawasan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Nina datang ke Jalan Perjuangan mengendarai sepeda motor metik Honda Scoopy KT 2737 BCQ warna hitam dan berhenti di pinggir jalan Kawasan itu untuk memgambil sesuatu.
Belum sempat menggeber motornya untuk pulang, petugas langsung mengamankan Nina yang kemudian secara refleks membuang bungkusan yang tadi diambilnya ke tanah.
"Kami amankan dia setelah memegang barang (sabu-sabu) yang diambil disuatu tempat (sistem jejak). Kami langsung mengamankan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (23/5/2022) hari ini.
"Waktu mau diamankan petugas, barang yang ditangan itu dibuang ke tanah. Saat dibuka ternyata isinya sabu-sabu seberat 6,45 gram bruto disimpan dalam kemasan kopi saset," jelas Purwanto lagi.
Dari interogasi awal diketahui Nina ini hanya diminta untuk mengambil barang haram tersebut oleh seseorang berinisial BB.
"Dia disuruh mengambil saja, setelah itu menunggu perintah selanjutnya. Masih kami kembangkan siapa BB ini, apakah mereka ini jaringan atau bukan," ujar Purwanto lagi.
Nina memang mengaku hanya disuruh untuk mengambil dan baru pertama kali ini dilakukannya.
"Ya biasalah, namanya pelaku begini, ya ngakunya baru sekali dan dia hanya disuruh, setelah itu diberikan upah kalau barang sudah sampai tujuan," sebut Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur