Tim Hyena kemudian melakukan pengintaian dan sekitar pukul 17.00 WITA, Choirul dan Musafirin datang berboncengan mengendarai sepeda motor matik Yamaha Xeon KT 4139 I warna biru dan berhenti di depan sebuah mini market.
Satu dari dua pria berusia 36 tahun dan 31 tahun itu kemudian terlihat mengambil bungkusan kecil warna hitam.
Belum sempat pergi, Choirul dan Musafirin dicegat polisi. Saat digeladah petugas menemukan bungkusan yang sebelumnya diambil tersebut dari kantong baju milik Choirul, saat dibuka ternyata benar berisi satu poket sabu-sabu seberat 5,50 gram bruto.
"Dari pengakuannya, mereka diminta mengambil barang dengan sistem jejak oleh seseorang yang tidak mereka kenal dan nantiya diantarkan ke pemesannya," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (22/5/2022) hari ini.
"Mereka ngakunya baru pertama kali diminta mengambil barang, setelah sampai baru diberikan upah, belum tahu berapa," ujar Purwanto lagi.
Untuk asal barang dan pemesannya polisi masih melakukan pendalaman, pasalnya mereka menggunakan private number (nomor pribadi).
"Karena sistem jejak, jadi terputus dan komunikasinya juga pakai nomor pribadi, jadi sulit dilacak, yang jelas akan kami dalami lagi," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur