Dan dari hasil penyelidikan kata Ary, pelaku ini telah beraksi di 15 TKP di wilayah Samarinda, namun saat ini yang dirilis merupakan kasus yang hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
"Kalau ini (rilis, Red) untuk wilayah Polsek Kota, itu ada lima TKP dengan barang bukti uang tunai Rp2.920.000, kalung emas, liontin emas, cincin emas, anting emas, dengan total kerugian sekitar Rp39 juta," terangnya.
Untuk lima TKP sendiri yakni Jalan Lambung Mangkurat dua TKP, Jelan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi) 1 TKP, Jalan Otista (Pasar Sungai Dama) dua TKP.
"Ini TKP untuk wilayah Polsek Kota, kalua TKP lain masih kami kembangkan lagi," imbuhnya.
Polisi berpangkat tiga melati tersebut juga menambahkan jika hasil kejahatannya tersebut dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan judi online. "Buat hidup sehari-hari dan perjudian online," ujarnya.
Saat ditanya terkait berapa lama pelaku tersebut melakukan aksinya, Kapolresta Samarinda menyebutkan jika aksi itu dilakukan sudah sekitar dua bulan terakhir.
"Pengakuannya sekitar dua bulanan ini dan itu dia berpindah-pindah di toko emas di Samarinda," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah