Di mana dari dua kasus itu diamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama mengamankan SA (32) yang ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (11/5) malam. Dari tangan SA, petugas berpakaian preman menyita barang bukti berupa 12.98 gram sabu.
Roganda mengatakan, setelah menangkap SA, kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Gunung Bahagia.
"Di rumah tersangka, mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone, tas dan kantong plastik," kata Roganda saat memimpin pres conference pengungkapan kasus, Jum'at (13/5) siang.
Kepada petugas, SA mengaku sebagai kurir mendapat barang haram itu dari seseorang asal Samarinda. Dalam aksinya SA juga diketahui sudah empat kali menjalankan bisnis haram itu dengan imbalan Rp600 ribu setiap selesai mengantarkan barang.
Dalam menjalankan aksinya SA tidak sendirian. Ia bekerjasama dengan seorang laki-laki berinisial AN, yang saat ini masih buron.
Sebelum menjalankan aksinya, SA dan AN lebih dahulu akan janjian bertemu di tempat tertentu. Setelah itu, AN akan menaruh sabu di tempat yang disepakati. Setelah itu, SA akan mengambil sabu tersebut.
"Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil sebelum diedarkan," kata Roganda.
Pengungkapan selanjutnya dilakukan pada Kamis (12/5/2022) menyasar kawasan Gunung Bugis Balikpapan Barat. Bukan hal baru jika bisnis kristal bening itu marak edar.
"Unit opsnal Reserse Polresta Balikpapan melaksanakan pemeriksaan di kawasan Gunung Bugis karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba saat itu anggota melakukan pemeriksaan terhadap NA dan ditemukan satu paket narkoba 0,27 gram pukul 15.30 wita,"sebut mantan Kapolsek Palaran Polresta Samarinda ini.
Berselang lima menit, petugas kembali mencurigai satu orang. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan benar saja satu paket sabu ditemukan. "Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati NH satu paket kecil sabu 0,33 gram,"tambahnya.
Tersangka SA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) dengan barang bukti lebih dari 5 gram maka ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka NA dan NH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah