Tersangka saat itu membawa segelas air, membangunkan korban dari tidurnya. Terbangun dan penasaran penasaran dengan air yang dibawa tersangka itu, korban dengan polosnya bertanya kepada ayah tiri yang sudah memendam nafsu soal air apakah yang ada dalam genggamannya itu.
Chandra mengungkapkan, air tersebut ternyata dioleskan menggunakan kedua tangan ke bagian perut korban yang saat itu tengah mengandung lima bulan. Dalihnya untuk memperlancar persalinan kelak. Tersangka kemudian berniat untuk melanjutkan ke area sensitif lainnya, namun dilawan korban karena merasa risih.
Atas penolakan tersebut, S kemudian berbisik kepada korban. Mengancam akan membunuh ibunya jika tidak melayaninya saat itu. Korban diancam merasa takut dan hanya terdiam tidak berani melawan, akhirnya pun disetubuhi. Korban juga diancam untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.
"Pada saat itu istrinya (ibu korban) itu lagi datang bulan dan mungkin dia lagi ngebet akhirnya diembat anak tirinya," ungkap Chandra kepada Korankaltim.com, Selasa (10/5/2022).
Korban kemudian melaporkan ini ke Polsek Sebulu pada 5 Mei 2022. Tersangka diamankan di kediamannya hari itu juga, saat ini tengah ditahan di Polsek Sebulu.
Diungkapkan Candra, tersangka ternyata hanya menikah siri dengan ibu korban. Pernikahan ini berjalan baru satu tahun lebih. Menurut pengakuan tersangka, aksinya itu baru sekali dilakukannya terhadap korban, dia diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Diancam pasal 285 KUHP (pemerkosaan, Red) yang mana salah satu unsurnya yaitu adanya ancaman kekerasan terhadap korban," jelasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah