Dia kemudian memberitahukan hal ini kepada korban yang berinisial Ramli (40) bahwa dia melihat binatang. Saat itu dia meminta korban untuk memastikan binatang tersebut, korban pun berangkat memastikannya.
Tak lama korban kembali dan memastikan kepada tersangka bahwa binatang tersebut adalah kijang.
Sontak tersangka maju ke arah binatang yang mereka identifikasi tadi, yang saat itu lari ke dalam hutan.
Setelah beberapa waktu kemudian, di kembali melihat kilauan bak mata kijang ketika tersorot cahaya senter. Kemudian tersangka membidik dan menarik pelatuk senjata api rakitannya itu.
"Begitu saya tembak ternyata suara teriakannya lain, ini teriakan manusia ini," ungkap MA, Senin (9/5/2022).
Begitu tersangka mengecek sekitar, ternyata korban tidak mengekor di belakangnya. Ternyata dia pergi, tersangka menduga korban berniat untuk mengepung buruan mereka itu. Namun menurutnya, korban saat itu malah berada di wilayah bidikan tersangka.
Begitu diperiksa ternyata memang korban sudah ambruk dengan luka tembak di tengah-tengah punggungnya. Namun korban tidak pingsan, tetapi meringis kesakitan dan sempat minta diperban dengan bahan seadanya.
Diakuinya, senpi yang digunakannya langsung dibuang lantaran panik saat mendengar teriakan korban. Di tengah kondisi hujan, di membawa korban keluar dari kawasan jalan hauling dan mencarter sebuah mobil untuk membawa korban ke RS Dirgahayu Samarinda.
Menurut pengakuannya senpi ini didapatkannya dari hasil membeli lewat salah satu temannya. "Teman yang belikan, bilangnya dulu beli dari orang Muara Kaman. Harganya Rp2,2 juta," ujarnya.
Kini dia diancam dengan pasal 360 KUHP atas kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, juga Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana kurang lebih 12 tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah