MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Fakta lain terungkap, senapan yang dipakai MA saat berburu sekitar pukul 02.00 WITA pada 4 Mei 2022 lalu itu adalah senapan api (senpi) rakitan dengan amunisi jenis penabur.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, pihaknya segera mengambil alih kasus ini dari Polsek Anggana.
Khawatir korbannya tidak terselamatkan mengingat hanya korbanlah yang dapat dimintai keterangan selain daripada tersangkanya.
"Kami memutuskan menindak secara cepat sesuai prosedur karena peluru ini bersarang di dada, tempatnya paru-paru dan jantung. Kita tidak tau umur seseorang," kata Gandha, Senin (9/5/2022).
Satreskrim menjadikan senpi rakitan beserta peluru, hasil rontgen, dan proyektil peluru penabur yang diangkat dari hasil operasi luka tembak korban sebagai barang bukti.
Kini korban sudah pulang dari Rumah Sakit Dirgahayu setelah mendapat perawatan medis. Sementara tersangka tersangkut dua delik, terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang luka berat dan kepemilikan senpi rakitan.
Saat kejadian itu, tersangka salah menduga bahwa senter kepala yang digunakan oleh korban adalah mata sejenis binatang kancil atau kijang hingga berujung tertembak sendiri.
Awalnya MA tidak menyebutkan mau menyebutkan bahwa kejadian ini akibat tertembak senapannya. Melainkan itu disebutkan tersangka tertembak senapan korban sendiri.
Penyidik membutuhkan waktu 24 jam hingga akhirnya tersangka mengaku. "Akhirnya dia menunjukkan senpi rakitan yang dia gunakan, sempat dibuang karena panik. Dibuang di satu kawasan itu," jelasnya.
"Dugaan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana kurang lebih 12 tahun penjara," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah