Pengungkapan tersebut setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Dan dari hasil penyelidikan, baik keterangan saksi maupun barang bukti yang ada, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (8/5/2022) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA di kediamannya, Jl M Jafar, Gang Tambak, RT 04 Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto mengatakan jika pelaku saat itu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan, yang tidak terkunci, yang mana ternyata aksinya itu terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah tersebut. Sehingga, identitas pelaku berhasil diketahui yakni Anto alis John (32).
"Karena pintu depan tidak terkunci pelaku masuk dan melihat handphone yang ada di lantai, kemudian langsung mengambil," tuturnya.
"Saat dia beraksi, dia tidak sadar ada CCTV, yang kemudian viral di medsos, sehingga pelaku berhasil diamankan, bersama dengan Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda di Muara Badak," sambungnya.
Tak hanya itu saja, ternyata pelaku tersebut merupakan seorang residivis kasus curanmor dan hasil pengembangan, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor, satu diantaranya yang digunakan pelaku beraksi.
"Pelaku ini residivis kasus curanmor. Dan saat ini kami masih mendalami terkait dengan kemungkinan adanya TKP lain," tandasnya.
Penulis:Nancy
Editor: Supiansyah