Ia pun merincikan terkait pemberian remisi kepada WBP rutan/lapas se-Kaltimtara tersebut, yakni untuk pidana umum sebanyak 2.289 WBP, narkoba 5.170 WBP, tindak pidana korupsi (tipikor) berjumlah 9 WBP dan bebas langsung sebanyak 14 WBP.
"Jadi total WBP rutan/lapas se-Kaltimtara yang dapat remisi ada 7.470 orang, ini terdiri dari pidana umum, narkoba dan tipikor. Di antaranya 14 orang bebas langsung," tuturnya.
Lanjut kata Jumadi WBP yang mendapatkan remisi tersebut disebutkannya telah memenuhi syarat yang ditentukan diantaranya berkelakuan baik, dan rajin dalam mengikuti pembinaan.
"Sedangkan kalau tipikor sudah membayar uang denda dan uang pengganti, sedangkan teroris telah mengucap janji ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak kembali ke perbuatannya itu (teroris)," terangnya.
Jumadi menambahkan pengajuan remisi diajukan oleh masing-masing rutan/lapas se-Kaltimtara, yang memang telah dianggap memenuhi persyaratan.
"Kami berharap mereka yang mendapat remisi ini bisa terus menjadi orang yang lebih baik lagi sampai nanti mereka keluar. Dan yang akan bebas langsung mudahan bisa mendapatkan pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi kesalahan mereka," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah