Penangkapan pria 31 tahun itu di atas kapal berawal dari informasi yang diterima Polsek Muara Muntai yang menyebutkan di KM Mutiara Sejahtera terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut diterima Polsek sekitar pukul 10.30 WITA pagi. Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki langsung turun tangan menindaklanjuti informasi ini bersama beberapa personelnya.
"Kami langsung melakukan pengejaran kapal itu di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Desa Batuq," kata Basuki, kepada Korankaltim.com Kamis (21/4/2022) hari ini.
Setelah KM Mutiara Sejahtera berhasil dikejar, polisi langsung melakukan penggeledahan. HI diamankan karena berdasarkan informasi yang didapat pria itu dicurigai sudah mengedarkan narkoba di kapal tersebut.
Saat pakaiannya diperiksa, tidak ditemukan barang haram itu, namun begitu digeledah di kamar tidur di kapal tersebut, ditemukan empat poket sabu ukuran kecil dan barang bukti lainnya berupa dua bong di kantong jaketnya yang berada di kamar tersebut.
"Barang bukti tersebut telah diakui miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Muara Muntai untuk dilakukan proses hukum," jelas Basuki.
HI diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur