Sopir yang Tabrak Ruko dan Penyebab Kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda Ternyata Tak Punya SIM
1 menit baca627 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sudah pun mengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk yang berujung pada kebakaran dan menewaskan tujuh orang di Jalan AW Syahranie RT 14, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu (17/4/2022) pagi lalu, RI, sopir Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih yang jadi penyebab musibah itu ternyata juga tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemuda 20 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan tiga rumah toko (ruko) terbakar dan menghilangkan nyawa orang lain.










