Kemudian pada Sabtu (9/4/2022) dilakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekitar pukul 09.30 WITA terlihat seorang laki-laki yang dicurigai melintas dengan mengendarai motor Beat KT 6272 MP.
Petugas pun langsung memberhentikan pelaku yang mengaku bernama Wawan (47), warga Jl KH Abdul Muthalib Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti empat poket sedang sabu-sabu seberat 203,21 gram bruto, yang terdapat di dalam tas selempang pelaku, dengan terbungkus dua kantong kresek warna hitam yang dibalut dalam amplop putih.
"Saat digeledah petugas mendapati empat poket sabu-sabu di dalam tas selempangnya, dan kemudian langsung kami bawa ke mako untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Rabu (13/4/2022) hari ini.
Dari interogasi awal, pelaku baru saja mengambil barang dengan sistem jejak dan rencana akan kembali diantar dengan sistem jejak pula. "Jadi, barangnya ini dari jejak mau dijejak lagi," katanya.
Wawan diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Perannya ya sebagai kuda (kurir) yang mengantar barang dan diberikan upah Rp2 juta, tetapi karena keburu kami tangkap tidak jadi (diberikan upah)," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah