Ali yang merupakan warga Jalan Kpc RT.16 Kelurahan Dusun Bina Mulya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda saat menunggu pelanggan yang akan mengambil barang haram tersebut.
Tertangkapnya Ali yang jadi kurir tersebut berawal dari informasi yang didapatkan petugas kalau kawasan sekitar Jalan M Said kerap digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Polisi kemudian menuju lokasi dimaksud dan sesampainya disana melihat seorang pria yang dicurigai mengendarai sepeda motor Honda Beat KT 2008 CC warna merah putih.
Petugas pun langsung menghentikan motor yang dikendarai Ali dengan cara menghadangnya dan langsung dilakukan penggeledahan. Petugas kemudian mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari kantong celana pria tersebut.
Sabu dimaksukkan dalam kantong plastik warna hitam dan didalamnya terdapat kristal putih terbungkus plastik klip, dengan berat 43,20 gram bruto.
Ali saat diinterogasi mengaku baru saja mengambil sabu-sabu dengan sistem jejak dari lokasi dirinya diamankan.
"Barang itu (sabu-sabu) yang dia ambil rencananya diantarkan ke Tanah Grogot," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Keistian melalu Kanit Sidik Iptu Purwanto kepada Korankaltim.com Selasa (12/4/2022) sore tadi.
Untuk peran Ali disebutkan Purwanto sebagai kurir dan dari pengakuannya melakukan perbuatannya tersebut baru dua kali.
"Pengakuannya baru dua kali, dan dia diupah Rp2 juta untuk sekali antar barang," sebutnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini.
"Ini masih kami dalami lagi," tutupnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur