Dari penyelidikan awal, petugas terlebih dahulu mengamankan Asri, yang saat itu melintas di Jl Kenangan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Ia ditangkap saat mengendarai motor Yamaha X-ride KT 2065 BBZ warna biru.
"Saat kami sedang memantau di TKP dan pelaku dengan ciri-ciri yang sam melintas, kemudian langsung kami hadang dan melakukan penggeledahan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022) hari ini.
"Dan kami mengamankan tiga poket sabu-sabu seberat 21,83 gram bruto, dari kantong baju pelaku (Asri)," sambungnya.
Lanjut kata Purwanto, dari interogasi awal jika barang haram pada Asri tersebut diperolehnya langsung dari seseorang bernama Adi Pulau. Kemudian, dari informasi ini dilakukan pengembangan ke Adi, yang tinggal disebuah indekos di Jl Abdoel Wahab Sjahranie IV Blok E Kelirahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
"Saat kami ke indekosnya tidak ada orang, tetapi saat digeledah ditemukan satu buah timbangan digital, dalam lemari kamar," imbuhnya.
Kemudian, dari keterangan Asri jika Adi berada di Jl AM Sangaji Gang 12 Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
"Di sana kami berhasil mengamankan Adi Pulau, yang saat itu sedang berdiri di teras depan rumah. Kami menemukan satu unit handphone (di genggaman pelaku) serta uang tunai Rp4.850.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu," terangnya.
"Dan ternyata Adi merupakan DPO kami," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah