"Kami berhasil amankan 47 sepeda motor dari aksi balapan liar, penindakan selama lima hari. Itu langsung ditilang, proses persidangannya menunggu jadwal dari pengadilan," ungkap Ary saat rilis bersama awak media, di Pos Meranti J SlJlmet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat 8/9/2022).
Motor itu diamankan di beberapa titik rawan balapan liar di Samarinda.
"Seperti di Jalan Gajah Mada, Jalan Kesuma Bangsa, Simpang Lembuswana serta beberapa titik rawan di Samarinda," terangnya.
Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balapan liar ini, pihaknya pun mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tilang.
"Sanksi tegasnya ya, kami langsung tilang. Karena, para pelaku ini masih dibawah umur, sehingga nantinya orang tua mereka yang akan mengambil kendaraannya. Sedangkan, kendaraan tak sesuai spesifikasi ya kami minta dikembalikan sesuai standarnya," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah