Menurut pengakuan tersangka, lanjut Gandha, mereka mengaku bisa mendapatkan solar bersubsidi 150 liter per harinya. Sementara diketahui mereka menjualnya ke perusahaan perkebunan seharga Rp8 ribu per liter. Hal ini menjadi indikasi ada keterlibatan oknum di SPBU tempat mereka mengisi Solar. Satreskrim juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang menjadi konsumen kedua tersangka.
"Masih kami dalami, yang jelas yang bersangkutan (menjual) mengarah ke perusahaan perkebunan," kata Gandha.
Kemudian solar yang ditemukan di gudang dan yang baru saja di SPBU mencapai 300 liter.
Jika dihitung 150 liter per hari, maka dalam 15 hari saja menurut hitungan kasar bisa mencapai 6 ton dengan keuntungan hampir mencapai Rp40 juta. Kegiatan ini pun diakui tersangka telah dilakoni sejak dua tahun terakhir.
Selain kedua truk tadi polisi juga mengamankan dua unit pompa, sejumlah corong dan jeriken tempat mereka menyalin solar subsidi tadi. Kedua tersangka diancam pasal 55 UU 2/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja junto Pasal 480 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar," tandasnya.
Gandha mengungkapkan, hal ini menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada kelangkaan solar. Untuk itu Satreskrim Polres Kukar menindaklanjuti secara serius atensi tersebut mengingat di Kukar khususnya Tenggarong seringkali antrean solar yang mengular hingga memakan badan jalan raya. Kedepannya mereka akan melakukan pengecekan ataupun razia dengan harapan antrean solar dapat berkurang hingga tidak membahayakan pengguna jalan raya.
"Karena banyak sekali saudara kita yang menggantungkan hidup dari kegiatan, yang harusnya dapat menggunakan BBM bersubsidi akan tetapi praktek ini menjadikan solar bersubsidi langka yang menyebabkan antrean panjang," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah