Petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Heri Gunawan Santoso (35), warga Jl Cipto Mangunkusumo Gang Harapan 1, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas, jika di salah satu rumah kerap digunakan transaksi narkoba, kemudian dari hasil pantauan sekitar pukul 01.30 WITA, terlihat seorang laki-laki keluar dari rumah dan meletakkan sebuah barang di atas meja, teras rumah.
Saat itulah petugas langsung membekuk pelaku bernama Heri dan petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Saat kami buka barang yang diletakkan di meja teras rumah, ternyata benar berisi sabu-sabu seberat 48,76 gram bruto. Jadi, sabunya ini di dalam kotak yang dibungkus dengan tas kain, kemudian dibalut dengan lakban," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (1/4/2022) hari ini.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan jika, barang tersebut milik seseorang yang disebut Om Bamh.
"Dia ngakunya ini barang hanya dititipkan sama dia dan akan diambil oleh seseorang,. Jadi, kalau peran ya bisa dibilang sebagai kurir yang mengantar atau mengambil barang," sambungnya.
Lanjut kata Purwanto jika saat ini pihaknya masih mengembangkan asal barang tersebut.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah