Pukul 20.00 WITA dilakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tak lama terlihat seorang pria yang dicurigai datang dan memarkirkan sepeda motornya.
Tak perlu waktu lama petugas pun langsung membekuk pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Titi.
"Saat petugas kami melalukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 2,22 gram bruto dan uang tunai Rp1 juta serta dua unit handphone android di dalam tas selempang pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (30/3/2022) hari ini.
Terkait peran Titi, Purwanto menyebutkan pria tersebut penjual dan saat diamankan hendak transaksi. "Dia penjual dan kami temukan dua poket serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu," paparnya.
Untuk asal barang yang diperoleh, Titi mengaku dapat dari seseorang yang tak dikenal dengan sistem jejak.
"Ini masih kami dalami lagi asal barangnya. Kalau berapa lamanya ngakunya dia baru saja," sebut Purwanto.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur