Dilakukan penjemputan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, hingga pada 16 Maret 2022 lalu ditetapkan sebagai tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyelidikan satu minggu, tersangka berada di wilayah Polres Bojonegoro, diamankan oleh Jatanras," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso.
Setelah penjemputan, tersangka tiba di Mapolres Kukar, Sabtu (26/3/2020) pagi. Dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dia mengaku telah menyetubuhi korban.
Persetubuhan dilakukannya pertama kali dia lakukan pada 15 Januari 2021 lalu, korban diiming-imingi jabatan pimpinan di salah satu pondok pesantrennya di kecamatan lain.
Selama akhir 2021 lalu, korban intens diberi yang bulanan, berkisar mulai Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.
"Setelahnya dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orang tua korban pada 25 Januari. Korban disetubuhi lagi layaknya suami istri terakhir 13 Desember 2021," terangnya.
Dedik menyebutkan, tersangka tidak melakukan perlawanan setelah ditangkap oleh Jatanras Polres Bojonegoro.
Dia juga menjelaskan mengapa tersangka ditangkap di Tuban, lokasi penangkapannya di perbatasan antara Bojonegoro dengan Tuban, cukup dekat dan hanya dibatasi oleh sungai saja.
Polisi juga telah mengamankan baju kaos juga pakaian dalam yang dikenakan korban sebelum disetubuhi di salah satu kamar di Ponpes di Tenggarong itu salah satu barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun paling lama," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah