Apa yang dilihatnya di dalam rumah tersebut kemudian dilaporkan ke ketua RT setempat, Sukiman. Mereka berdua kemudian memastikan kembali penampakan yang terlihat dalam rumah kontrakan tadi dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Samboja.
Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama menerjunkan unit Reskrim Polsek Samboja ke TKP. Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, identitas korban pun diketahui bernama Muhammad Dwi Nur Alfiandi (17). Jasadnya kemudian dibawa ke RS ABADI Samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim mendapat petunjuk bahwa terdapat dua orang yang menyewa rumah kontrakan tersebut, namun tidak diketahui identitasnya dengan pasti," kata Adyama, Kamis (10/3/2022).
Kemudian Unit Reskrim Polsek Samboja kemudian bergerak ke penumpukan pasir di kelurahan Kampung Lama. Ya, korban diketahui merupakan buruh pasir. Beberapa orang di penumpukan pasir itu pun dimintai keterangan, salah satunya adalah rekan korban bernama Muhammad Kasim alias Abdul Karim (27).
Saat dimintai keterangan, Muhammad Kasim berlagak mencurigakan saat dimintai keterangan. Polisi menaruh curiga terhadapnya, mendapat tekanan psikologis yang berat akhirnya dia mengaku bahwa dia telah membunuh korban.
"Dari hasil interogasi penyidik di lapangan, terungkap bahwa tersangka telah mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dipukul bagian dada dan bagian belakang kepala, kemudian korban tidak sadarkan diri lalu dicekik oleh tersangka hingga dipastikan meninggal," terang Adyama.
Setelah dipastikan meninggal, korban kemudian dibawa tersangka ke dalam kamar lalu menutupi mayatnya dengan sarung dan tikar. Sedangkan tersangka kabur dari rumah kontrakan yang mereka tinggali bersama dan mengunci pintunya dari luar.
Belakangan diketahui bahwa Muhammad Kasim telah membunuh korban pada 3 Maret 2022 lalu. Motifnya dilandasi rasa kesal karena korban tidak mau patungan membayar biaya kontrakan, mereka berdua sebelumnya sepakat untuk membayar biaya kontrakan separuh-separuh.
Secara rinci dijelaskan bahwa dada korban dihantam menggunakan lutut kemudian dicekik oleh tersangka hingga akhirnya meninggal.
Tersangka kemudian diancam dengan pasal 76C jo 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah