Tujuan operasi itu sebenarnya untuk memeriksa apakah hotel dan penginapan itu telah memiliki izin atau belum. "Kegiatan yang kami lakukan ini guna memeriksa apakah tempat penginapan sudah lengkap perizinannya atau tidak dan masih berlaku kah dokumen yang dimiliki," ucapnya, Sabtu (5/3/2022).
Dari tiga tempat yang berhasil pihaknya kunjungi ditemukan salah satu tempat usaha penginapan yang tak mengantongi perizinan dalam bentuk Online Single Submission (OSS). "Untuk tindak lanjutnya kami sudah mengarahkan yang bersangkutan untuk dapat meminta rekomendasi untuk penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelasnya.
Sementara 21 muda-mudi yang terdiri dari 11 perempuan dan 10 laki-laki itu digiring ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Samarinda, di Jl Balaikota, Kelurahan Bugis.
"Kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kemudian kami data dan kami minta yang menjemput harus dari orang tua atau walinya," ungkap Herry.
Ia menegaskan kegiatan seperti itu merupakan agenda rutin Satpol PP Samarinda untuk melakukan penertiban perizinan serta menjaga kondusifitas agar dihindari dengan kejadian yang tak diinginkan.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah