Kapolsek Sebulu, IPTU Chandra Buana didampingi Kanit Reskrim IPDA Triko Ardiansyah mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/2/2022) dini hari, di salah satu kafe, di Jl Agatis Desa Mekar Jaya Sebulu.
Menurut Triko, pelaku saat itu sedang mabuk miras sehingga tak terima saat bersenggolan sesama pengunjung kafe.
Mantong dan Suriadi kemudian mengambil parang dan samurai ke rumah mereka dan kembali lagi untuk melakukan penganiayaan.
“Kedua tersangka mengayunkan senjata tajam secara membabi buta, mengenai dua orang dan merusak barang-barang di kafe,” kata Triko kepada Korankaltim.com, Jumat (4/3/2022) malam.
Tak terima dengan penganiayaan itu, salah seorang korban, yakni Koson (32) melapor ke Polsek Sebulu.
Berbekal laporan itu, aparat Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Triko Ardiansyah melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
“Kedua tersangka berhasil diamankan di pelabuhan Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kota Baru, Kalsel. Kedua tersangka ini hendak melarikan diri ke Wajo, Sulsel,” kata Triko.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Sebulu dan disangkakan pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (2) KHUP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Supiansyah