Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo mengatakan terjadi penambahan adegan dalam rekonstruksi ini.
"Ini ada tambahan beberapa poin, yang sebelumnya di pra rekon ada 22 adegan, saat rekonnya menjadi 28 reka adegan," tuturnya.
Dari rekonstruksi itu, terlihat bahwa kedua pelaku yang merupakan santri telah merencanakan perbuatannya untuk mencelakai korban dengan balok.
"Unsur perencanaannya ada, ya mencelakai korban, itu ada di adegan ke tujuh, kedua pelaku berniat mengambil handphonenya kembali dengan cara membuat korban pingsan," sebutnya.
Mengingat kedua tersangka berstatus di bawah umur, maka penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Kemungkinan Jumat nanti sudah bisa P21," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Supiansyah