Tiga Pasal Menjerat Dua Santri Pembunuh Guru Ngaji di Mugirejo Samarinda
1 menit baca1.238 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – AA dan HR, dua pemuda berusia 15 tahun diduga ada unsur perencanaan saat melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya hingga meninggal dunia Rabu (23/2/2022) pagi lalu sekitar pukul 05.30 WITA di samping tembok Ponpes Daarussa'adah Jalan Mugirejo RT 18 Desa Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
AA dan HR yang merupakan santri ponpes Ponpes Daarussa'adah diketahui ingin mengambil handphone milik mereka yang disita oleh Eko hingga melakukan penganiayaan.









