Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Tambang di Kompleks TPU Serayu
1 menit baca364 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Polisi tak menemukan unsur pidana terkait aktivitas pertambangan batu bara di kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Raudhatul Jannah, di Jl Serayu Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara. Setelah diselidiki, pertambangan di lokasi itu memiliki izin yang lengkap.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Andrean mengatakan polisi telah memanggil pihak CV.Rinda Kaltimanugerah (RKA) pada 27 Januari lalu, dan dari situ mereka menunjukan legalitas.









