Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono dalam press rilis Jumat (11/2/2022) di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.
"Dari tujuh yang diamankan ini empat orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BH, NS, AM dan SP, yang berperan sebagai operator, sedangkan lainnya masih berstatus saksi. Keempat tersangka kami titipkan di rutan Polres Tenggarong," kata Sustyo.
"Mereka terbukti melanggar pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo P
pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan Jo pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," sambungnya.
Pengungkapan ini bermula saat tim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya jika kawasan sekitar IKN Bukit Suharto tersebut terdapat aktivitas penambangan batu bara ilegal.
"Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait, keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas ilegal mining ini, satu diantaranya pemodal," ujarnya lagi.
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan ilegal mining ini adalah komitmen dalam mengamankan lingkungan di kawasan IKN khususnya.
Pasalnya, aktivitas tak berizin ini diakuinya jelas merusak hutan dan lingkungan serta kerugian negara. "Mereka merusak lingkungan untuk mencari keuntungan, serta merugikan negara, kami berharap mereka ini bisa dihukum seberat-beratnya," sebut Sani.
Untuk itu, berdasarkan arahan menteri LHK, pihaknya akan meningkatkan pengamanan di kawasan zona IKN tersebut. "Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak tegas, tidak hanya kami tapi semua pihak, termasuk masyarakat, jika menemukan lapor ke kami," pungkasnya.
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur